Membongkar
kuburan di dalam bahasa Arab sering disebut dengan istilah “ Nabsyu al
Qubur “. Nabsy berarti menampakkan sesuatu yang dulunya tersembunyi,
atau mengeluarkan sesuatu dari dalam tanah. Maka an-Nabbasy adalah
orang yang profesinya membongkar kuburan untuk mengambil ( mencuri )
kain kafan atau barang berharga lainnya yang dikubur bersama mayit. (
al Fayumi, al Misbah al Munir : 350 )
Para ulama telah sepakat bahwa membongkar kuburan untuk mengambil ( mencuri ) kain kafan darinya atau hanya karena iseng dan tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap manusia. Karena manusia ini terhormat ketika hidup dan ketika mati, sebagaimana firman Allah swt :



Dalam pendonoran anggota tubuh bisa dibagi menjadi empat bagian :
Prinsip utama yang membedakan
Ahli Sunnah Waljama’ah dengan gologan lain adalah komitmen mereka terhadap
Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan jama’ah sahabat yang
dirihoi Allah ta’ala. Hal inilah yang membentuk pandangan umum yang dapat
digunakan untuk mengenali mereka. Selain itu, prinsip tersebut merupakan
isyarat yang menunjukkan sikap moderat mereka yang membedakannya dengan
golongan, kelompok dan aliran yang menyimpang.
Hari-hari ini ada sebuah polemik
suatu kelompok yang menamakan diri salafi dengan mengklaim dirinya yang paling “Nyalaf”
yang pendapatnya juga diklaim paling benar, akan tetapi dalam perjalanannya
kelompok salafi menjarh (mencacat) ulama’-ulama’ yang hidup sebelum mereka baik
yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, di antara ulama tersebut adalah
Sayyid Qutb. Dengan kata-kata yang kasar kelompok ini mengata-ngatai Sayyid
Qutb dengan sebutan Ahlul Bid’ah dan lain sebagainya, meskipun dalam perkataan
orang tersebut ada kebenaran.





