Mencabut Bulu Ketiak

E-mail Cetak PDF

DEFINISI

            نتف  Dalam bahasa Arab berarti mencabut bulu atau rambut dan sejenisnya, baik dengan jari dari sesuatu yang tumbuh dan yang lain. [1]  Atau mengambil sesuatu dari ujungnya. [2]

            الإبط Dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang di bawah ketiak, atau pasir yang lembut dan halus atau sesuatu yang dikempit.  [3]  Atau bagian dalam ketiak.  [4]

 

HADITS YANG BERKENAAN DENGAN SUNNAH MENCABUT BULU KETIAK

روى أبو هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم :" الفطر خمس الختان و الإستحداد و قصّ الشارب و تقليم الأظفار و نتف الإبط ". ( متفق عليه )

            Artinya:”Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata:Rasulullah Sallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:yang tertermasuk dalam Fitrah ada lima macam, yaitu:khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. al-Bukhari dan Muslim) [5]

 

PENJELASAN HADITS

            Mencabut bulu ketiak hukumnya sunnah, karena termasuk fitrah dan merupakan suatu kejelekan jika meninggalkannya. Cara membersihkannya diperbolehkan dengan mencukur/memotong, atau melumuri/menggosok dengan kapur(obat penghilang rambut), namun mencabutnya adalah lebih utama karena sesuai dengan konteks hadits.

            Imam al-Harb berkata: “Saya bertanya pada Imam Ishaq:manakah yang lebih engkau sukai antara mencabut bulu ketiak atau melumurinya dengan obat penghilang rambut? Maka ia menjawab:mencabutnya jika saya sanggup.”  [6]

            Diriwayatkan dari Ibnu Abi Hatim dari Yunus bin Abdul A’la ia berkata: “Saya mendatangi Imam Syafi’I bersama orang yang memotong bulu ketiaknya. Maka orang itu berkata:Saya tahu bahwa yang disunnahkan adalah mencabutnya namun saya tidak dapat menahan rasa sakit.”

            Imam al-Ghazaly berkata: “mencabut bulu ketiak memang terasa sangat sakit bagi orang yang pertama kali melakukannya, namun akan terasa mudah jika telah terbiasa melakukannya.”

            Beliau juga berkata: “mencukur bulu ketiak adalah sudah cukup karena bertujuan hanya untuk membersihkannya. Adapun hikmah di balik mencabutnya adalah menghilangkan bau yang kurang sedap. Sebab tumbuhnya bulu ketiak tempat berkumpulnya kotoran karena bercampur dengan keringat yang membasahinya dan mengering sehingga melekat. Hal inilah yang menyebabkan disyariatkannya mencabut bulu ketiak untuk menghilangkan bau yang tidak sedap. Lain lagi jika membersihkannya dengan cara mencabut, karena hal itu akan menjadikan bulu yang tumbuh akan bertambah kasar dan membuat keringat yang menempel menimbulkan bau yang tidak sedap.”

            Disunnahkan ketika membersikannya  dari ketiak sebelah kanan dengan tangan kiri lalu membersikan ketiak yang di sebelah kiri dengan tangan kiri jika mampu, namun jika tidak mampu maka dengan tangan kiri.[7]

            Imam an-Nawawy berkata: “Mafhum(yang dapat difahami) dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu diatas adalah bahwa memotong bulu ketiak tidak termasuk tidak termasuk sunnah Nabi Sallalahu 'Alaihi wa Sallam Sallahu 'Alaihi wa Sallam akan tetapi yang termasuk sunnahnya adalah dengan mencabutnya, karena dengan memotingnya akan menjadikan bulu akan bertambah tebal dan menyebabkan timbulnya bau yang tidak sedap/enak.”   [8]

 

KESIMPULAN

            Membersihkan bulu ketiak merupakan salah satu sunnah fitrah. Cara membersihkannya boleh dengan mencukurnya dan melumurinya dengan obat penghilang rambut, namun cara yang paling disukai dan sesuai dengan sunnah Nabi Sallahu 'Alaihi wa Sallam adalah dengan mencabutnya. Adapun cara mencabutnya dimulai dari ketiak sebelah kanan dengan tangan kiri kemudian sebelah kiri dengan tangan kiri jika mampu, jika tidak mampu maka dengan tangan kanan. Hikmah di balik mencabut bulu ketiak adalah menghilangkan bau yang tidak sedap darinya.

 

 

            Daftar Pustaka

v  Shahihul Bukhary

v  Shahih Muslim

v  Fathul Baary bisyarh Shahihil Bukhaary

v  Shahih Muslim bisyarhin Nawaawy  

v  Tuhfatul Ahwaadzy  

v  ‘Aunul Ma’buud  

v  Al-Mughny

v  Lisanul ‘Arab 

v  al-Qamus al-Muhith  

v  al-Mishbah al-Munir  

v  al-Mu’jam al-Wasith  

v  Tartib al-Qamus al-Muhith  

v  Kamus al-Munawwir  

v  Kamus al-‘Ashry



[1] Lisanul ‘Arab 9/323, al-Qamus al-Muhith 4/320 dan al-Mishbah al-Munir hal. 236.

[2] Al-Mu’jam al-Wasith hal. 900.

[3] Al-Mishbah al-Munir hal. 1, Tartib al-Qamus al-Muhith hal. 103-104 dan Kamus al-Munawwir hal. 3.

[4] Al-Mu’jam al-Wasith hal. 3 dan Kamus al- ‘Ashry hal. 1891.

[5] Shahih Bukhary hal. 1260 no. 5888-5889 dan Shahih Muslim hal. 124 no. 257.

[6] Al-Mughny 1/117.

[7] Fathul Baary 11/535, Syarh Shahih Muslim an-Nawawy 3/127, dan Tuhfatul Ahwadzy 8/18.

[8] Aunul Ma’bud 11/252.


AddThis
Comments
Add New Search
+/-
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
coen_caem@yahoo.com  - puisi harmoni     |118.96.167.xxx |2010-01-20 19:06:48
hiks ... sakit klo dicabut :-(
ahmad   |64.255.180.xxx |2010-01-21 00:12:10
sakit krna blm terbiasa..coba d ksh bedak kalo takut bdarah..kl dh terbiasa akan
terasa enak..blu pun tmbuh scra halus tidak seperti stlah d cukur..bulu tumbuh
dengan kasar dan kaku...itulah sunnah fitrah..
yaya   |125.160.77.xxx |2010-02-08 07:38:18
tpi bukanya klau di cabut bisa menyebabkan kanker..?

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 


Module by: Camp26.Com

Module by: Camp26.Com


Module by: Camp26.Com

Jumlah Jaga Gardu

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini37
mod_vvisit_counterKemarin129

Yang Lagi Jaga

Kami memiliki 9 Tamu online

Infak Anda