Oleh: DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A
Dunia ini akan rusak dan manusia akan sengsara, kehidupan tak akan pernah aman dan sentosa selama ajaran Islam tidak dijadikan way of live di dalam mengatur kehidupan ini.
Nasionalisme sebagai ajaran baru, ternyata telah membawa kerugian bagi umat manusia sendiri. Dan umat Islamlah yang akan terkena akibatnya pertama kali.
Berikut ini sebagian dampak negatif dari penyebaran paham Nasionalisme yang sempat terdata oleh penulis (walaupun pada bab-bab sebelumnya dan sesudahnya sudah disebutkan):
Pertama : Menjadikan orang berpikiran kerdil, sempit pandangan, dan fanatik.
Hal itu dialami oleh orang-orang Jepang, ketika menyetop masuknya pohon mangga dari India ke negaranya, hanya karena pohon tumbuh di bumi bangsa lain.
Kedua : Mendidik generasi untuk terus berselisih dan berperang.
Kita bisa lihat contohnya di belahan Asia tengah, tepatnya di Afghanistan, yang tak pernah berhenti dari perang saudara.
Hal
yang sama dialami oleh Pakistan, negara tetangga Afghanistan, yang
mulai tenang kembali selama beberapa tahun ini, tetapi ketenangan itu
digoncang kembali dengan tumbuhnya pertentangan antara suku dan ras,
nampaknya ada koalisi untuk membagi wilayah Pakistan.[1] Begitu dengan Yaman, walalupun pernah tenang beberapa saat, terakhir ini juga diguncang dengan perang saudara. Rasanya
terlalu banyak contohnya untuk disebutkan disini. Tapi yang jelas
musuh-musuh Islam berusaha untuk selalu mengobarkan perpecahan,
khususnya di negara-negara Islam. Soedewo, salah satu tokoh kemerdekaan dan salah seorang aktifis JIB pada tahun (1925-1934), pernah menulis: “Nasionalisme
yang bersemboyan Right or Wrong my Country itulah yang bertanggung
jawab atas peperangan dan pemerkosaan hak secara kasar, atas penjajahan
dan exploitas bangsa yang lemah. Yang tersebut terakhir ini dipaksakan
ke dalam perbudakan, diruntuhkan dan dipermalukan moralnya,
demoralisasi.”[2] Ketiga : Memutuskan hubungan spiritual antar bangsa. Nasionalisme
semacam ini akan memisahkan umat Islam di Indonesia dengan umat Islam
di Malaysia misalnya, ketika terjadi insiden antara dua negara
tersebut, yang terkenal dengan istilah “Ganyang Malaysia” pada masa
pemerintahan Soekarno. Begitu juga yang terjadi antar Yaman dan
Arab Saudi atau antara Iraq dengan Iran atau antara Mesir dengan Sudan.
Sedangkan Islam mengajarkan persaudaraan universal sebagaimana yang
termaktub di dalam surat al-Hujurat ayat 10 dan surat Ali Imran ayat
103. Keempat : Mematikan daya pengembangan yang ada pada diri
setiap orang, karena ia hanya menginginkan bangsanya saja yang
berkembang. Kelima : Menyebarkan prinsip-prinsip sesat,
seperti: hak hanya dimiliki oleh yang kuat tak ada hak bagi yang
lemah, kekuatan dan kebenaran hanyalah bangsa saya. Keenam :
Mengorbankan kepentingan umum demi tercapainya kepentingan bangsanya.
Bangsa Aria, umpamanya terlalu bangga ketika mengumandangkan slogan
“Jerman diatas semua bangsa”. Hitler, yang dikategorikan banyak
orang sebagai penjahat perang dunia II, mengakui sendiri pernyataan di
atas. Di dalam bukunya “Perjuanganku”, dia penah menyebutkan: “
Manusia terbagi menjadi tiga bangsa : bangsa yang menciptakan
kebudayaan, bangsa yang menjaga kebudayaan dan bangsa yang merubah
kebudayaan. Hanya bangsa Aria sajalah yang termasuk golongan pertama(
bangsa yang menciptakan kebudayaan). “ Ketujuh :
Membentuk sosok plin plan, yang tidak mempunyai pendirian tetap,
sikapnya akan berubah-ubah mengikuti arus angin , dimana ada keuntungan
bagi dirinya disitulah ia berada. Sifat seperti ini
pernah dimiliki oleh “Mushoilini”, salah satu tokoh nasionalis Itali.
Dia adalah sosok “sosialis” yang sebelum terjadi perang dunia pertama.
Setelah melihat kekalahan yang alami oleh Itali, dia berubah menjadi
sosok “liberal sosialis”, kemudian pada tahun 1920, ia memeluk faham
“anarkisme”, yang pada waktu itu ia mengritik habis-habisan faham
demokrasi. Akan tetapi pada tahun 1921, justru dia bergabung dengan
orang-orang demokratis.[3] Kedelapan : Mengakibatkan loyalitas seorang muslim kabur dan tak jelas. Hal
itu, karena kesatuan loyalitas dari sebuah kelompok manusia jelas
berdampak positif karena akan memperkuat kesatuan mereka. Sebaliknya
kaburnya atau terpecahnya loyalitas sebuah kelompok akan mengantarkan
kepada perpecahan dan kelemahan. Kesan seperti nampaknya bisa dirasakan
oleh siapa saja yang pernah berkumpul atau berorganisasi.[4] Kesembilan
: Nasionalisme cenderung bersikap acuh tak acuh terhadap agama.
Pergerakan Nasionalisme hanya mendasarkan gerakannya pada kepentingan
bangsa saja. Sehingga, apabila gerakan yang demikian mencapai
kemerdekaan, hukum yang diterapkan adalah hukum-hukum yang dibuat oleh
manusia.[5] Ini
yang terjadi di Negara Indonesia, ketika kemerdekaan berhasil di raih
oleh umat Islam lewat perjuangan yang gigih, namun secara mendadak kubu
nasionalis bisa menguasai pemerintahan. Ir. Soekarno
sebagai wakil dari nasionalis yang pada waktu menjabat sebagi presiden
pertama RI, mampu memaksa rumusannya tentang dasar Negara kepada
kelompok Islam dan mendesak umat Islam untuk menyetujui penghapusan
tujuh kata dari UUD 1945, yang mewajibkan syariat kepada umat Islam dan
pasal keenam yang mengharuskan presiden beragama Islam. Padahal
menurut L.W.C Van Den Berg, seorang ahli hukum belanda bahwa hukum
Islam harus diterapkan pada umat Islam, karena bagi mereka yang
menganut agama berarti pula menerima agama tersebut sepenuhnya. Teori
ini akhirnya lebih dikenal oleh ahli hukum dengan doktrin ”Reception In
Complex” Dan
jauh sebelum kolonial Belanda, hukum Islam telah diterapkan di
Indonesia melalui “Tahkim”, yaitu memercayakan urusan kepada kyai dan
qodhi (hakim) yang di tunjuk oleh kerajaan Islam.[6] Muhammad
Qutb menyebutkan tiga target yang ingin dicapai Barat dan Salibisme
dalam menanamkan faham Nasionalisme ke dalam jiwa-jiwa kaum muslimin,
di antaranya: Satu : Memalingkan gerakan jihad Islami
yang menjadi momok bagi para penjajah Salibisme menjadi gerakan
perjuangan Nasionalisme, seperti apa yang dilakukan Sa’ad Zaghlul di
Mesir, dan Soekarno di Indonesia, serta Syarif Husein di Hijaz. Dua
: Memalingkan gerakan jihad Islami menjadi gerakan politik yang mau
menerima penyelesaian diplomasi, seperti yang terjadi pada PLO di bawah
pimpinan Yasser Arafat. Tiga : Mempermudah operasi Westernisasi di sela-sela pemahaman Nasionalisme.[7] [1] Koran al-Muslimun, edisi :650, 18 Juli 1997 [2] Ridwan Saidi, Islam dan Nasionalisme Indonesia, LSIP, Maret 1995, hal. 15 [3] Abu A’la Al Maududi, al- Ummah al- Islamiyah Wa al-Qodhoya al-Qoumiyah, hal. 161-165 [4]
Dr.Zakariya Abdur Rozaq Al Misry, Al Wala’ lil Ifta’ Baina Al Haqaiq Wa
as- Syubhat, Muassatu ar-Risalah, 1412 H-1991 M, Hal 39. [5] Ahmad Hasan, Islam Dan Kebangsaan. [6]
M.Masrani Basran Dan Zaini Dachlan, Kodifikasi Hukum Islam Indonesia,
Dalam Sudirman Tebba(Edt), Perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia
Tenggara, Penerbit Miza. [7] Muhammad Qutb, Madzahib Fikriyah Mu’asirah,hal:13)
| Comments |
|









