Mengenai talak orang yang marah ini, ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda,
لاَ طَلاَقَ وَ لاَ عِتَاقَ فِيْ إغْلاَقِ
"Tidak ada talak dan juga pemerdekaan budak dalam keadaan ighlaq" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Imam Ahmad dalam sebuah riwayat mengemukakan, "Kata Ighlaq berarti marah." Yang demikian itu merupakan nash Ahmad yang diceritakan Khalal dan Abu Bakar dalam kitab asy Syaafi dan Zaadul musafir. Demikianlah Imam penafsiran Ahmad.
Di dalam kitabnya, Sunnah Abu Dawud, Abu Dawud mengemukakan, "Aku kira yang dimaksud adalah marah." Dan ia telah menulis satu bab khusus, yaitu "Talak yang dijatuhkan ketika sedang marah." Abu Ubaid dan beberapa ulama lainnya menafsirkan kata ighlaq itu sebagai paksaan. Dan ada juga ulama yang menagsirkanny dengan pengertian tidak waras.
Ada juga yang berpendapat lain, yaitu bahwa kata tersebut berarti larangan menjatuhkan tlak tiga sekaligus dalam satu waktu, sehingga tertutup (ighlaq) baginya jalan pernikahan. Demikian yang diceritakan oleh Abu Ubaid al Hawari. Ibnu Taimiyyah mengemukakan, "Hakikat ighlaq adalah ditutupnya hati seseorang sehingga tidak ada ucapan yang dapat masuk ke dalamnya, dan seolah-olah ia menutup hatinya dari tujuan dan keinginan dirinya."
Berkenaan dengan hal tersebut dapat dikatakan, Abu Abbas an Nabrid mengatakan, "Kata ighlaq berarti sempitnya dada dan minimnya kesabaran sehingga seseorang tidak mendapatkan tempat ketulusan."
Lebih lanjut syaikhul Islam ibnu Taimiyyah mengungkapkan, yang termasuk dalam hal itu adalah talak orang yang dipaksa dan gila, serta orang yang hilang ingatanya akibat mabuk atau kemarahan, dan semua orang yang tidak mengetahui apa yang dikatakannya.
Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan, kemarahan itu ada tiga macam, yaitu:
Pertama, Kemarahan yang dapat menghilangkan ingatan sehingga ia tidak menyadari apa yang dikatakannya. Kemarahan seperti ini tidak menjadikan talak yang diucapkannya berlaku (jatuh). Mengenai hal tersebut sudah tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Kedua, Kemarahan yang tidak menghalangi pelakunya dari menyampaikan ucapannya dan juga tujuannya. Macam yang kedua ini menjadikan talak yang diucapkannya berlaku (jatuh).
Ketiga, Kemarahan yang memuncak, namun tidak menghilangkan ingatan dan kesadarannya secara keseluruhan, tetapi kemarahan itu telah menjadi penghalang antara dirinya dengan niatnya, dimana ia akan merasa benar-benar menyesal atas apa yang dilakukannya. Namun jika kemarahan tersebut menyebabkan hilangnya kesadaran maka masih terdapat perbedaan pendapat. Namun tidak berlakunya talak dalam keadaan seperti itu dan ini merupakan pendapat yang lebih kuat.
Sumber: Fikih Keluarga karya Syaikh Hasan Ayyub hal:237









