Oleh: Adian Husaini
Di tengah carut-marutnya dunia hukum dan kepemimpinan di negeri
kita, ada baiknya kita menengok kembali kisah kehidupan Imam Abu
Hanifah atau Imam Hanafy, seorang ulama besar, yang sangat terkenal
ketinggian ilmu dan akhlaknya. Imam Abu Hanifah lahir di Kufah pada 80
Hijriah (699 M) dan wafat pada tahun 150 Hijriah (767 M), tepat saat
Imam al-Syafii lahir. Sering dikatakan, Imam yang satu pergi, datang
Imam yang lain. Nama asli beliau sejak kecil adalah Nu’man bin Tsabit
bin Zautha bin Mah.
Sejak kecil, Imam Abu Hanifah hidup di tengah keluarga pedagang. Setelah dikenal sebagai seorang yang alim sekali pun, dia juga menjalankan perniagaan. Kehidupan Imam Hanafy pada masa hidupnya mengetahui peristiwa pergantian Kepala Negara dari tangan banu Umayyah ke tangan banu Abbasiyah. Beliau dilahirkan pada masa pemerintahan Abdul-Malik bin Marwan
kemudian ketika tahun 127 Hijriah,
Kepala Negara jatuh di tangan Marwan bin Muhammad Al-Ja’dy (dari Banu
Umayyah yang ke 14). Dan inilah akhir pemerintahan Banu Umayyah.
Ketika
itu, Gubernur di Iraq selaku wakil Kepala Negara dijabat oleh Yazid bin
Amr bin Hurairah Al Fazzary. Selaku Gubernur, ia berhak mengangkat
seseorang yang di pilihya untuk menjabat suatu jabatan tinggi di bawah
kekuasaannya. Pada suatu saat Imam Hanafy telah dipilih dan ditunjuk
menjadi Kepala Urusan Perbendaharaan Negara (Baiitul-Mal). Tetapi
pengangkatan itu ditolak oleh Abu Hanifah. Sampai berulang-kali
Gubernur Yazid menawarkan pangkat yang tinggi itu kepada beliau, namun
tetap ditolak.
Pada lain saat, Gubernur Yazid menawarkan lagi pangkat Qadli (penghulu negara) kepada Imam Hanafy. Tetapi beliau bersikap menolak tawaran itu. Melihat sikap Imam Hanafy, Gubernur mulai tidak senang. Mulailah muncul kecurigaan terhadap Sang Imam. Gerak-geriknya mulai diamati. Kemudian pada suatu hari, Sang Imam mulai diancam hukum cambuk dan penjara oleh penguasa. Tetapi sewaktu mendengar ancaman tersebut,
Sang Imam hanya menjawab: “Demi Allah, aku tidak akan mengerjakan jabatan yang ditawarkan kepadaku, sekali pun–andai kata-aku sampai di bunuh olehnya.”
Suatu
hari, Gubernur Yazid memanggil para alim ulama ahli fiqih yang
terkemuka di Iraq dan dikumpulkan di muka istananya. Di antara yang
datang, ada Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubramah, Dawud bin Abi Hind dan
lain-lainnya. Mereka masing-masing lalu di beri pangkat (kedudukan)
resmi oleh Gubernur. Tapi, Imam Hanafy tidak datang. Padahal, Sang
Imam diberi jabatan tinggi, sebagai kepala “Tata Usaha” Gubernuran yang
bertugas menandatangani semua surat-surat resmi yang keluar dan yang
bertanggung jawab atas uang perbendaharaan negara yang di keluarkan
dari Gubernuran. Semua surat resmi tidak akan dapat dilangsungkan
keluar jika belum distempel (cap) dari tanda tangan beliau, dan uang
dari perbendaharaan Negara (Baitul-Mal) tidak akan mungkin dikeluarkan
sepeser pun, jika belum di tanda tangani (distempel) oleh beliau.
Tetapi jabatan yang sepenting dan setinggi itu, tidak diterima oleh
Imam Abu Hanifah.
Gubernur Yazid bersumpah: “Jika Abu Hanifah tidak sudi menerima angkatan ini, niscaya akan dipukul dia.”
Para ulama yang mendengar sumpah Gubernur itu, lalu datang
berduyun-duyun kepada Imam Hanafy untuk menyampaikan harapan mereka,
supaya beliau bersedia menerima jabatan yang diberikan itu. Tapi, Sang
Imam tetap kokoh dengan pendiriannya. Beliau tetap bersikeras menolak
pengangkatan dari Gubernur itu. Akhirnya, sang Imam ditangkap dan
dipenjara oleh polisi negara selama dua Jumat (dua minggu) dengan tidak
dipukul. Kemudian – sesudah dua Jumat –baru dipukul/ di dera empat
belas kali. Sesudah itu baru dibebaskan. Dalam riwayat lain dikatakan,
suatu saat Imam Hanafy diangkat lagi oleh Gubernur Yazid bin Hurairah
menjadi Qadli (Hakim) negeri di kota Kufah. Ttetapi dengan bersikeras
ia tetap menolak. Karena itulah, ia ditangkap lagi dan dijebloskan ke
dalam penjara.
Di dalam penjara -- karena ia tetap menolak
pengangkatan itu – maka ia dijatuhi hukuman 110 kali cambuk. Hukuman
itu dicicil, tiap hari 10 kali cambukan. Akhirnya, sang Imam dilepaskan
kembali dari penjara sesudah merasakan 110 kali cambuk. Seketika keluar
dari penjara, tampak kelihatan mukanya bengkak-bengkak, akibat bekas
cambukan. Mengalami semua hukuman itu, Imam Hanafy hanya berucap: “Hukuman dunia dengan cemeti itu lebih baik dan lebih ringan bagiku daripada cemeti di akhirat nanti.”
Ujian
kedua kepada Sang Imam datang pada tahun 136 Hijriah, dimasa Kepala
Negara dijabat oleh Abu Ja’far Al-Manshur, saudara muda dari Abul Abbas
As-Saffah, pendiri Bani Abbasiyah. Ketika itu Imam Hanafy berumur
sekitar 56 tahun. Beliau dikenal sebagai orang besar yang gagah berani,
ahli fikir yang hebat dalam memecahkan soal-soal yang bertalian dengan
hukum-hukum agama.
Menurut riwayat, pada suatu hari Imam
Hanafy mendapat panggilan dari baginda Al-Manshur di Baghdad. Sesampai
di sana, ternyata sang Imam diangkat menjadi Hakim (Qadli) Kerajaan di
Baghdad. Tawaran jabatan yang setinggi itu oleh beliau ditolak. Maka,
Al-Manshur bersumpah dengan keras, bahwa ia harus menerima jabatan itu.
Imam Hanafy pun juga bersumpah, tidak akan sanggup memegang jabatan
itu. Sumpah itu terjadi berulang kali, sehingga seorang pegawai
kerajaan mendekati Sang Imam dan berujar: “Apakah guru tetap menolak kehendak baginda, padahal baginda telah bersumpah akan memberikan kedudukan kepada guru?.”
Imam Hanafy dengan tegas menyatakan : “Amirul mu’minin lebih kuat membayar kifarat sumpahnya daripada saya membayar kifarat sumpah saya.”
Oleh
karena Imam Hanafy tetap menolak jabatan dari Kepala Negara, maka ia
ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara di Baghdad, sampai masa yang
telah ditentukan oleh Kepala Negara. Perlu dijelaskan, bahwa pada
masa itu ulama yang terkemuka di Kufah, ada tiga orang dan antara
mereka itu ialah Imam Ibnu Abi Laila.
Menurut riwayat, pada
suatu hari Imam Hanafy dikeluarkan dari penjara, karena mendapat
panggilan dari baginda Al-Manshur. Baginda menyerahkan jabatan Qadli
(Hakim) negara kepada Abu Hanifah. Tetapi, lagi-lagi ia tetap
menolaknya. Baginda lalu kepada: “Adakah engkau telah suka dalam keadaan seperti ini?.”
Sang Imam menjawab:
“Semoga Allah memperbaiki Amirul Mu’minin! Wahai Amirul Mu’minin,
takutlah engkau kepada Allah, dan janganlah engkau bersekutu dalam
kepercayaan engkau dengan orang yang tidak takut kepada Allah! Demi
Allah, saya bukanlah orang yang boleh dipercaya di waktu tenang, maka
bagaimana saya tidak sepatutnya diberi jabatan yang sedemikian itu!.”
Baginda berkata: “Kamu berdusta, karena kamu patut memegang jabatan itu!.”
Imam menjawab: “Ya
Amirul mu’minin! Sesungguhnya baginda telah menetapkan sendiri, jika
saya benar, saya telah menyatakan bahwa saya tidak patut menjabat itu,
dan jika saya berdusta, maka bagaimana baginda akan mengangkat seorang
Hakim yang pendusta? Di samping itu, saya ini adalah seorang maula yang
dipandang rendah oleh bangsa Arab, dan bangsa Arab tidak akan rela
diadili oleh seorang golongan maula seperti saya ini.” Karena tetap menolak, sang Imam dijebloskan kembali ke dalam penjara.
Ada
riwayat yang menyebutkan, Abu Ja’far Al Manshur memanggil Imam Abu
Hanifah, Imam Sufyan Ats Tsauri dan Imam Syarik An Nakha’y untuk datang
menghadap di hadapan baginda.
Setelah mereka bertiga menghadap, masing-masing diberi kedudukan dan diberi surat pengangkatan.
Kepada
Imam Sufyan baginda berkata : “Ini penetapan engkau untuk menduduki
Qadli di kota Bashrah maka itu berangkatlah ke sana!” , dan kepada Imam
Syarik baginda berkata : “ Ini penetapan engkat untuk menduduki Qadli
ibu kota saya dan sekitarnya, maka itu laksanakanlah !” Adapun Imam
Abu Hanifah tidak mau menerima jabatan apapun. Baginda memerintahkan
kepada pengawalnya, agar mengantarkan mereka ke tempat masing-masing,
dan berkata pula kepada pengawalnya : “Barangsiapa menolak jabatan yang
telah saya berikan ini, maka pukullah dia seratus kali pukul dengan
cemeti.”
Imam Syarik menerima jabatan itu, dan Imam Sufyan
lalu melarikan diri ke Yaman, dan Imam Abu Hanifah tidak mau menerima
jabatan dan tidak pula melarikan diri. Sebab itu ia tetap dimasukkan ke
dalam penjara dan dijatuhi hukuman seperti yang telah diperintahkan
oleh baginda Al Manshur. Yakni, setiap pagi, di dalam penjara, ia
dicambuk dan leher sang Imam dikalungi dengan rantai besi yang berat.
Ada
riwayat yang menyebutkan, al-Manshur pun pernah menggunakan jasa Ibu
Abu Hanifah yang berusia lanjut untuk membujuk anaknya, agar bersedia
menerima tawaran jabatan yang diberikan Kepala Negara. Pada setiap
pagi, sang Ibu datang membujuk anaknya. Tetapi segala macam bujukan
dan daya upaya sang ibu tadi senantiasa ditolak dengan keterangan yang
baik.
Pada suatu hari sang ibu pernah berkata kepada anaknya: “Wahai
Nu’man! Anakku yang kucintai! Buanglah dan lemparlah jauh-jauh
pengetahuan yang telah engkau punyai itu. Karena tidak ada lain yang
kau dapati selama ini, melainkan penjara, pukulan, cambuk dan rantai
besi itu.!”
Perkataan sang Ibu yang sedemikian itu, hanya dijawaboleh sang Imam dengan lemah lembut dan senyuman manis: “Oo,
ibu! Jika saya menghendaki akan keridhaan Allah SWT seemata-mata dan
memelihara ilmu pengetahuan yang telah saya dapati, saya tidak akan
memalingkan pengetahuan yang selama ini saya pelihara kepada kebinasaan
yang dimurkai oleh Allah SWT.
Demikianlah, sang Imam
tetap gigih dalam pendiriannya, meskipun harus menghadapi hukuman yang
sangat memilukan. Setiap pagi, ia selalu menerima hukuman seberat itu.
Tapi, al-Manshur tidak puas dengan hukuman yang dibjatuhkannya. Maka,
suatu ketika, Imam Hanafy dipanggil oleh baginda supaya menghadapnya.
Kemudian ia ia datang menghadap. Ketika itulah sang Imam disuguhi
segelas minuman beracun. Tak lama, sesudah kembali ke dalam penjara,
sang Imam menghadap kepada Allah SWT. “Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un!.”
Beliau
wafat di usia 70 tahun. Wafat di penjara, dalam kehidupan yang ia
pi8lih sendiri, karena menolak jabatan yang ditawarkan kepadanya.
Hasan bin Imarah, yang memimpin prosesi pemandian jenazah sang Imam, berkata:
“Mudah-mudahan Allah mengasihani engkau dan mengampuni semua kesalahan
engkau, wahai orang yang senantiasa merasakan lapar selama tiga puluh
tahun! Demi Allah, sesungguhnya engkau seorang yang menyusahkan orang
banyak di masa kemudian engkau!.”
Tentu, sikap sang Imam
memamg sangat luar biasa. Ia tidak tergoda oleh kekuasaan. Bahkan rela
menerima hukuman ketimbang memegang jabatan tinggi yang ditawarkan
padanya. Ia tidak gila jabatan. Sang Imam bersyukur dan bangga dengan
kedudukannya sebagai seorang berilmu. Beliau tidak mengharamkan jabatan
itu. Tetapi, beliau enggan menerima jabatan itu untuk dirinya.
Sepanjang
riwayat yang boleh dipercaya, bahwa ketika telah merasa bahwa dirinya
akan sampai ke ajalnya, sang Imam bersujud kepada Allah. Seketika itu
wafatlah beliau dalam bersujud dengan khusyu’nya. Jenazahnya kemudian
dimakamkan di pemakaman Al-Khaizaran, Baghdad.
Semoga kita dapat mengambil hikmah dan teladan dari Kisah Sang Imam Abu Hanifah! Islam tidak mengharamkan jabatan dan harta. Tetapi, Imam Abu Hanifah memberikan keteladanan, bahwa dunia adalah hal ”remeh” di matanya. Akhirat adalah kehidupan dan tujuan yang hakiki. (Disarikan dari buku Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab karya K.H. Moenawar Cholil (Jakarta: Bulan Bintang, cet. kesembilan, 1994)).(laks/hdyth/adm)
| Comments |
|









